Senin, 11 November 2013

Advokasi P4GN Kecamatan Bojongsari



Selasa, 08 Oktober 2013 telah dilaksanakan Acara Advokasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika) oleh Badan Narkotika Nasional Kota Depok di Aula kantor kecamatan Bojongsari. Acara ini dihadiri oleh para Lurah, aparatur Kecamatan dan aparatur kelurahan se-Kecamatan Bojongsari beserta Muspika di wilayah Kecamatan Bojongsari.

Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Zayadi, S.Sos. selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bojongsari. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba ini sudah terjadi di semua lini masyarakat, oleh karena itu pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan agar masyarakat di wilayah Kecamatan Bojongsari terbebas dari bahaya narkoba.


Paparan berikutnya disampaikan oleh Bapak Engkos Kosidin, S.H. tentang Upaya Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba. Dalam paparannya, beliau menyampaikan tentang Tahapan Penggunaan Narkoba, antara lain :
1. Eksperimental/Coba-coba
2. Rekreasional/Sosial
3. Reguler/Habitual
4. Ketergantungan
5. Berbahaya (Hazardous)
Selanjutnya beliau memaparkan tentang cara deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Deteksi dini ini bisa dilakukan dengan cara mengenal ciri-ciri anak yang mempunyai remaja yang mempunyai resiko tinggi menjadi penyalahgunaan narkoba di kemudian hari, antara lain :
1. Anak hiperaktif
2. Anak yang tidak tekun
3. Anak yang sulit memusatkan perhatian pada suatu kegiatan
4. Anak yang mudah kecewa, menjadi agresif dan destruktif
5. Anak yang mudah murung
6. Anak yang merokok sejak usia SD
7. Anak yang sadis
8. Anak yang sering membohong, mencuri atau melawan tata tertib
9. Anak dengan IQ taraf perbatasan.
Beliau juga memaparkan tentang upaya yang harus dilakukan jika anak menggunakan narkoba, yaitu melakukan pendekatan dengan cara :
1. Utarakan kecurigaan secara terbuka saat Orang Tua dan anak dalam kondisi tenang.
2. Jangan menuduh, tapi diskusikan alasan pemakaian.
3. Gali kehidupan emosi dan sosialnya
4. Ajari cara mempertahankan diri agar tidak terulang
5. Dorong agar memperoleh kembali kepercayaan.
6. Bila kesulitan untuk bicara dengan anak cari bantuan profesional.
Kemudian beliau memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh orang tua jika anaknya sudah terlanjur memakai narkoba, yaitu:
1. Bawa anak untuk mendapat pertolongan
2. Cari informasi mengenai addictive behavior
3. Cari informasi mengenai pusat rehabilitasi
4. Konsultasi dengan ahli mengenai program yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan anak.
5. Jangan lupa libatkan anak dalam rencana terapi
Demikian acara advokasi ini dilaksanakan, dengan harapan agar kasus penyalahgunaan narkoba tidak terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari.


//KIM Kel Bojongsaribaru




Tidak ada komentar:

Posting Komentar